Cara mendapatkan beras miskin (Raskin):
- Bawa kartu raskin ke kelurahan
- Berikan potongan tanda bukti menerima raskin
- Bawa raskin 15 kg, dengan harga Rp 1.600/kilogram
Ketentuan penerima Raskin:
- Punya kartu Raskin TNP2K
- Pada kartu tertera nama dan alamat penerima sesuai data BPS
- Potongan kartu sesuai dengan jumlah jatah raskin yang diterima
- Potongan kartu ditempelkan pada lembar kendali raskin, dilaporkan
ke TNP2K
- Penerima raskin untuk Banjarmasin 20.176 RTS
- Warga penerima raskin yang tak masuk daftar RTS baru akan
mengganti penerima yang meninggal atau pindah
Penyaluran Raskin di Indonesia:
- Dimulai sejak 1998 ketika krisis moneter menimpa Indonesia
- Awalnya disebut operasi pasar khusus (OPK)
- Mulai 2002 diubah namanya menjadi raskin
- Sampai 2006, data penerima manfaat raskin menggunakan data dari
BKKBN
- Mulai 2007, digunakan data Rumah Tangga Miskin (RTM) BPS sebagai
data dasar dalam pelaksaan raskin